Pahami dan Kuasai Pola Soal-soal USKP A Sebelumnya dengan MyConsultant

Waspada! Hasil USKP A Peserta Baru Pernah Separah Ini

Rian A. Putra

BREVETUSKP.COM – Terakhir kali Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A (Peserta Baru) dilaksanakan pada pada tanggal 28 – 29 Agustus 2024 menorehkan hasil yang disebut-sebut sebagai hasil terburuk sepanjang sejarah pelaksanaan USKP. Bagaimana tidak, dari 1200 lebih peserta yang mengikuti ujian, nyatanya hanya 7 orang saja yang berhasil lulus. Dan itu artinya angka kelulusan berada di bawah 1% saja!

Artikel ini bertujuan mengingatkan sobat yang akan mengikuti USKP A periode mendatang sebagai peserta baru, karena tidak akan lama lagi pendaftarannya dibuka, yakni bulan Agustus 2025 mendatang. 

USKP Periode II/2025 tersebut akan membuka kesempatan bagi tingkat A dan tingkat B dan dikhususkan bagi peserta baru layaknya USKP II/2024 yang menorehkan hasil yang amat menyayat hati itu. Sama-sama di bulan Agustus pula, semoga saja sejarah menyedihkan ini tidak lagi terulang!

Meskipun saat ini USKP tak lagi dipungut biaya, namun tentu saja dengan tidak lulus atau tertunda kelulusannya bukanlah harga yang murah juga: Karir profesional yang diimpi-impikan untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat jadi harus direlakan untuk tertunda untuk waktu yang tidak pasti, harus mengikuti ujian kembali sebagai peserta mengulang, dan mungkin jadi banyak sekali kesempatan serta peluang pekerjaan yang hilang.

USKP memang tidak boleh disepelekan, mumpung kebijakan baru terkait biaya USKP yang gratis alias tidak dipungut biaya apapun, dan kita tidak pernah tahu arah kebijakan kedepan akan seperti apa. Jadi, persiapan harus tetap dimaksimalkan. Sebagai informasi, sebelum tahun 2023, USKP A dikenakan biaya dengan masing-masing Rp500.000 untuk pendaftaran dan Rp2.500.000 untuk ujian. Demikian pula ketika harus mengulang, akan dikenakan kembali biaya sebesar Rp500.000 per mata ujian.

Kabar baiknya, kebijakan pembebasan biaya USKP yang mulai diterapkan sejak pergantian kepanitian tahun 2024 lalu, masih diberlakukan hingga saat ini. Dengan demikian kesempatan mengikuti USKP ini jadi semakin terbuka lebar bagi setiap orang yang hendak meraih sertifikasi di bidang perpajakan sebagai konsultan yang dapat berpraktik serta diakui legal oleh pemerintah. Tanpa harus terbebani lagi dengan biaya ujian.

Dengan dibebaskannya biaya pendaftaran maupun biaya ujian, peserta bisa kini bisa mengalokasikan anggaran pada hal-hal lain yang diperlukan guna mendukung persiapan yang lebih baik sehingga bisa lulus lebih cepat. Seperti mengikuti pelatihan, buku, ebook, e-Learning, maupun berbagai media belajar lainnya. 

Kabar baik lainnya, pada penyelenggaraan USKP periode I/2025 tanggal 26-28 Mei 2025 lalu, KP3SKP sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia, merinci detail cakupan materi yang diujikan. 

Berikut adalah cakupan materi USKP A yang telah disusun ulang oleh tim MyConsultant menggunakan Google Sheets dan bersumber dari pengumuman resmi KP3SKP NOMOR PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Silahkan akses pada tautan berikut: https://klik.myconsultant.id/rincian-materi-sheet 

Konten Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Ad Space Available - iklan@brevetuskp.com