Bagaimana prosedur untuk mendaftar dan mengikuti USKP sebegai peserta baru? Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Terima kasih.
Ringkasan Jawaban
Pendaftaran calon peserta USKP harus dilakukan secara mandiri melalui website resmi panitia penyelenggara menggunakan akun Google (GMAIL). Pendaftaran hanya dapat dilakukan pada masa pendaftaran dibuka yang jadwalnya telah ditentukan oleh KP3SKP.
Website resmi KP3SKP: https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tergantung dari tingkatan USKP yang akan diikuti: tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Beberapa persyaratan umum diantaranya: Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan; dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ulasan dan Jawaban Lengkap
Sebelumnya kami telah mengulas panduan lengkap umum dan teknis terkait dengan pelaksanaan USKP pada artikel yang telah terbit tanggal 23 Juni 2025 lalu yang bisa Anda akses di sini.