BREVETUSKP.COM – Definisi kuasa hukum pajak atau kuasa hukum dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017, yaitu orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Yang dimaksud dengan pengadilan pajak yaitu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pajak
Selanjutnya, mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pajak, dapat Anda temukan pada ketentuan dalam PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Pada dasarnya, setiap orang perseorangan yang ingin menjadi kuasa hukum pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Terkait persyaratan umum, diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 184/PMK.01/2017, sebagai berikut:
- merupakan WNI; dan
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas, dibuktikan dengan:
- ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
- ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- brevet pajak dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
- sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
- surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Sedangkan, persyaratan khusus diatur dalam Pasal 5 PMK 184/2017, antara lain:
- mempunyai NPWP;
- mempunyai bukti tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (“SPT”) tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
- memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”);
- tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara;
- menandatangani pakta integritas;
- telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak; dan
- memiliki izin kuasa hukum.
Izin Kuasa Hukum Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, aturan baru ini menggantikan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 dan membawa beberapa kemudahan bagi para pemohon Izin Kuasa Hukum (IKH), diantaranya:
- Pengajuan Secara Online: Sekarang, Anda dapat mengajukan IKH secara online melalui website resmi Pengadilan Pajak. Prosesnya tentu jadi lebih mudah dan praktis dibanding datang ke kantor.
- Verifikasi dan Penerbitan IKH Lebih Cepat dan Transparan: Anda dapat memantau status permohonan secara online.
Prosedur Memperoleh Izin Kuasa Hukum
Untuk mendapat izin kuasa hukum pengadilan pajak terdapat prosedur yang harus dilalui, yaitu sebagai berikut:
- Setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak dan beracara di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum. Untuk memiliki izin kuasa hukum, pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi pengadilan pajak.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen. Adapun dokumen yang dilampirkan disesuaikan dengan jenis izin kuasa hukum apa yang dimohonkan. Jika izin kuasa hukum bidang perpajakan, dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2024. Sedangkan, jika izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai, yang harus dilampirkan adalah dokumen yang terdapat pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2024.
- Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi pengadilan pajak sebagaimana disebutkan di atas memperoleh bukti penerimaan elektronik. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik tersebut merupakan tanggal permohonan izin kuasa hukum diterima di pengadilan pajak.
- Pengadilan pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka pengadilan pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.
- Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, selanjutnya pengadilan pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum. Izin kuasa hukum ini kemudian ditetapkan melalui keputusan ketua. Lalu, panitera pengadilan pajak menerbitkan salinan keputusan ketua dan kartu tanda pengenal kuasa hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.
- Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.
Keputusan ketua mengenai pemberian izin kuasa hukum berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ketua, namun dapat diperpanjang dengan prosedur yang dapat Anda temukan pada Pasal 10 s.d Pasal 16 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2024.
Persyaratan Izin Kuasa Hukum
Data Diri Pemohon
- Daftar Riwayat Hidup;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (jika hak dan kewajiban pajak digabungkan dengan suami);
- Ijazah S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi;
- Bukti pengetahuan perpajakan (sesuai bidang IKH):
- Bidang Perpajakan:
- Ijazah S1/D4 Administrasi Fiskal/Akuntansi/Perpajakan;
- Ijazah D3 Perpajakan;
- Brevet Pajak; dan
- Pengalaman kerja di bidang teknis perpajakan pada instansi pemerintah;
- Bidang Kepabeanan:
- Ijazah Diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi terakreditasi;
- Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi/lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; dan
- Pengalaman kerja di bidang teknis kepabeanan dan cukai pada instansi pemerintah;
- Bidang Perpajakan:
- NPWP;
- Bukti SPT PPh Orang Pribadi 2 tahun terakhir;
- SKCK; dan
- Pasfoto terbaru (4×6 cm, latar merah, rapi, sopan).
Surat Pernyataan
- Tidak berstatus PNS/pejabat negara (e-meterai);
- Pakta integritas (e-meterai, format terlampir); dan
- Semua dokumen asli dan sesuai (e-meterai).
Tambahan (Bila Diperlukan):
- Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak (jika pernah)
Dari sejumlah persyaratan di atas, dari prosedur yang telah diurai di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menjadi kuasa hukum pajak tidak hanya untuk mereka yang berlatar belakang bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi saja, namun seorang advokat (sarjana hukum) juga bisa menjadi kuasa hukum pajak sepanjang melengkapi persyaratan dan ketentuan sebagaimana telah diurai di atas.