Pahami dan Kuasai Pola Soal-soal USKP A Sebelumnya dengan MyConsultant

Sertifikat Brevet vs Sertifikat Konsultan Pajak dan Cara Memperolehnya

Rian A. Putra

Apakah Sertifikat Brevet Pajak dan Sertifikat Konsultan Pajak itu sama? Lalu, apa saja persyaratan dan bagaimana cara mendapatkannya?

Ringkasan Jawaban

Sertifikat Brevet Pajak dan Sertifikat Konsultan Pajak merupakan dua hal berbeda. Sertifikat Brevet diperoleh setelah mengikuti kursus dan lulus ujian dari lembaga kursus brevet pajak. Brevet Pajak bukanlah sertifikasi profesi konsultan pajak melainkan sebuah kursus/pelatihan di bidang ilmu perpajakan yang dapat diikuti oleh masyarakat umum minimal lulusan SMA/Sederajat. Sertifikat Brevet Pajak juga merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Pajak dan beracara di pengadilan pajak.

Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak diatur dalam PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak jo PMK 175/PMK.01/2022, yaitu surat keterangan tingkat keahlian dan kompetensi seseorang sebagai konsultan pajak. Merupakan salah satu syarat utama untuk mengajukan permohonan dan memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak. Sertifikat ini salah satunya dapat diperoleh dengan cara mengikuti dan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). USKP dapat diikuti oleh calon peserta yang memenuhi persyaratan, diantaranya: minimal lulusan D-III prodi akuntansi atau prodi perpajaka; atau lulusan S-1 atau D-IV program studi apa saja dari perguruan tinggi / sekolah tinggi terakreditasi.

Meskipun keduanya sama-sama berada di bidang perpajakan, sama-sama menggunakan nama tingkatan A, B, dan C. Namun sertifikat brevet pajak dan sertifikat konsultan pajak merupakan dua hal berbeda.

Ulasan dan Jawaban Lengkap

Sebelumnya kami telah mengulas beberapa hal terkait secara lengkap dan mendalam pada beberapa artikel, diantaranya: 1) Panduan Umum dan Teknis USKP; 2) Brevet Pajak vs USKP; dan 3) Tata Cara Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Ad Space Available - iklan@brevetuskp.com

Daftar Isi