Pahami dan Kuasai Pola Soal-soal USKP A Sebelumnya dengan MyConsultant

Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Terdaftar, Berizin, dan Bersertifikat

Rian A. Putra

BREVETUSKP.COM – Mau berkarir sebagai konsultan pajak? Berikut sederet persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang perseorangan yang hendak berpraktik sebagai konsultan pajak dan melayani klien.

Berdasarkan Pasal 1 PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022, “Konsultan Pajak” didefinisikan sebagai orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, seseorang wajib memiliki Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Izin praktik ini disertai dengan Kartu Izin Praktik sebagai tanda pengenal diri, yang berlaku selama dua tahun.

Persyaratan Konsultan Pajak

Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan dalam tiga golongan, diantaranya:

Bagi Umum

Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak dan menjalankan praktik dengan melayani klien, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; 
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak; dan
  8. memiliki Izin Praktik.

Izin Praktik dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan sertifikat konsultan pajak. Terdapat 3 (tiga) mekanisme untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, diantaranya: Pengakuan Ijazah, lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), atau melalui kegiatan penyetaraan bagi pensiunan pegawai DJP.


Mantan Pegawai DJP yang Mengundurkan Diri

Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai ASN/PNS sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana telah diurai di atas, mantan pegawai DJP juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai ASN/PNS atas permintaan sendiri; dan
  2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai ASN/PNS.

Pensiunan Pegawai DJP

Bagi Pensiunan Pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian seseorang sebagai konsultan pajak yang sekaligus menjadi persyaratan utama untuk mengajukan serta memperoleh izin praktik. Pasal 8 PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022 membagi sertifikat ini menjadi tiga tingkatan, yang juga menentukan batasan keahlian dalam memberikan jasa:

Sertifikat Konsultan Pajak dibagi menjadi tiga tingkatan, masing-masing dengan batasan keahlian dan lingkup jasa yang berbeda:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B 

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C 

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, tanpa batasan jenis Wajib Pajak atau domisili, mencakup PMA, BUT, dan Wajib Pajak dengan P3B.

Baca selengkapnya tentang Sertifikat Konsultan Pajak di sini.


Izin Praktik Konsultan Pajak

Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari:

  1. Izin Praktik tingkat A, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A;
  2. Izin Praktik tingkat B, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
  3. Izin Praktik tingkat C, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.

Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.

Baca selengkapnya tentang Izin Praktik Konsultan Pajak di sini.

Konten Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Ad Space Available - iklan@brevetuskp.com

Daftar Isi