BREVETUSKP.COM – Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak UMKM adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat
BREVETUSKP.COM – Wajib Pajak UMKM merupakan salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel ini