Pahami dan Kuasai Pola Soal-soal USKP A Sebelumnya dengan MyConsultant

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2025, Panduan Umum dan Teknis

Rian A. Putra

BREVETUSKP.COM – Konsultan Pajak adalah orang perorangan yang berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap orang perseorangan yang berkeinginan untuk berkarir dan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi serangkaian proses dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No 175/PMK.01/2022. Persyaratan tersebut meliputi: status sebagai Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, memiliki catatan perilaku yang baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (Pasal 1 ayat (2) PMK Konsultan Pajak).

Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak yang terdiri dari 3 cara, diantaranya: 1) Pengakuan Ijazah bagi lulusan S1/DIV program studi perpajakan dari universitas yang ditentukan PPSKP; 1) lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak bagi lulusan D3 Perpajakan atau Akuntasi atau S1/DIV program studi apa saja dari sekolah tinggi/perguruan tinggi terakreditasi; dan 3) Kegiatan Penyetaraan khusus bagi mantan pegawai DJP.

Mekanisme pengakuan ijazah hingga saat ini masih belum berjalan mengingat PPSKP masih belum menentukan universitas/perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui dan berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A tanpa harus mengikuti dan lulus USKP. Sehingga, hingga saat ini lulusan S1/DIV prodi perpajakan pun masih harus mengikuti USKP terlebih dahulu untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak secara berjenjang dimulai dari tingkat A.

Sertifikat Konsultan Pajak

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK Konsultan Pajak, Sertifikat Konsultan Pajak merupakan prasyarat untuk menjadi seorang Konsultan Pajak dan memperoleh Izin Praktik. Sertifikat ini menunjukkan tingkat keahlian seseorang dalam bidang perpajakan.

Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak dan Batasannya

Sertifikat Konsultan Pajak dibagi menjadi tiga tingkatan, masing-masing dengan batasan keahlian dan lingkup jasa yang berbeda:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B 

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C 

Menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, tanpa batasan jenis Wajib Pajak atau domisili, mencakup PMA, BUT, dan Wajib Pajak dengan P3B.

3 Mekanisme Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana telah diurai di atas, terdapat 3 (tiga) cara untuk mendapatkan konsultan pajak, diantaranya: Pengakuan Ijazah, Lulus USKP, dan ketiga adalah Mengikuti Kegiatan Penyetaraan (Khusus Mantai Pegawai DJP).

Mekanisme Pengakuan Ijazah

Mekanisme Pengakuan Ijazah ini ditujukan bagi mereka yang memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);

Mekanisme pengakuan ijazah adalah mekanisme yang memungkin seorang lulusan S-1 atau D-IV memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A tanpa harus mengikuti USKP. Mekanisme ini khusus untuk lulusan program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPSKP. 

Namun, hingga saat ini, mekanisme pengakuan ijazah belum diatur lebih lanjut, PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, untuk saat ini, lulusan S-1 maupun D-4 prodi perpajakan tetap harus menempuh jalur ujian pada USKP secara berjenjang untuk memperoleh sertifikasi tingkat A, tingkat B, maupun tingkat C.

Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Mengingat mekanisme Pengakuan Ijazah masih belum ditentukan lebih lanjut, maka mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) hingga saat ini masih menjadi pintu utama memperoleh sertifikat konsultan pajak bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Anda dapat mempelajari persyaratan, tata cara pendaftaran, biaya, dan teknis ujian USKP lebih lanjut di bawah ini.

Kegiatan Penyetaraan Bagi Mantan dan Pensiunan Pegawai DJP

Memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui kegiatan penyetaraan ini dikhususkan untuk pensiunan dan mantan pegawai DJP dengan persyaratan tambahan. Diantaranya:

Bagi mantan Pegawai DJP yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pensiunan Pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan umum, diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Penyelenggara USKP

Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP), yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Struktur organisasi PPSKP terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana (Pasal 14 ayat (3) PMK Konsultan Pajak).

Komite Pengarah memiliki wewenang strategis, antara lain menentukan struktur organisasi komite pelaksana, materi dan soal ujian, kriteria kelulusan, biaya sertifikasi, evaluasi penyelenggaraan, penyelesaian perselisihan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menunjuk akuntan publik untuk audit laporan keuangan, serta menentukan kriteria perguruan tinggi dan penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan DJP (Pasal 15 ayat (1) PMK Konsultan Pajak). Keanggotaan Komite Pengarah berjumlah 7 orang, terdiri dari perwakilan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (semuanya ex officio), 2 perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak, dan 1 perwakilan dari kalangan akademisi (Pasal 15 ayat (3) PMK Konsultan Pajak).

Komite Pelaksana (KP3SKP) bertanggung jawab atas aspek operasional sertifikasi, meliputi pengumpulan dan pengelolaan materi ujian, pemungutan dan pengelolaan biaya, penetapan waktu dan lokasi ujian, penyelenggaraan dan penilaian hasil ujian, penetapan kelulusan, penetapan tingkat sertifikasi pensiunan, dan penerbitan Sertifikat Konsultan Pajak (Pasal 16 ayat (1) PMK Konsultan Pajak). Anggota komite pelaksana dapat berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak dan non-Asosiasi Konsultan Pajak, misalnya ahli teknologi informasi. (Pasal 16 ayat (3) PMK Konsultan Pajak).


Pendaftaran USKP

Pendaftaran calon peserta USKP dilakukan secara online melalui website resmi panitia penyelenggara. Sejak pergantian kepanitian pada tahun 2023 lalu, untuk pendaftaran dan pengunggahan berkas persyaratan, calon peserta USKP dapat mengunjungi website resmi yang baru pada tautan berikut:

Informasi dan Pengumuman USKP:
https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ 

Pendaftaran Peserta USKP:
https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/ 


Persyaratan Peserta USKP

Sebagaimana sertifikat USKP terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, maka pada pelaksanaan USKP pun diujikan tiga sertifikat tersebut yang harus diikuti secara berjenjang dimulai USKP tingkat A. Berikut adalah masing-masing persyaratan peserta USKP tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.

Persyaratan USKP Tingkat A

  1. Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
  2. Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan​; dan
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berkas kelengkapan administrasi yang harus disiapkan untuk ujian USKP tingkat A, diantaranya:

  • Scan Berwarna Ijazah Asli;
  • Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Berlatar Merah; Ukuran 4×6; Pakaian Formal; dan Menghadap Lurus ke Depan);
  • Surat Pernyataan Peserta Ujian Bermeterai 10.000 (Meterai Tempel atau E-Meterai); dan
  • Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

Persyaratan USKP Tingkat B

  1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  3. Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan.

Berkas kelengkapan administrasi untuk mengikuti ujian USKP tingkat B, diantaranya:

  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;
  • Scan Berwarna Ijazah Asli;
  • Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Berlatar Merah; Ukuran 4×6; Pakaian Formal; dan Menghadap Lurus ke Depan);
  • Surat Pernyataan Peserta Ujian Bermeterai 10.000 (Meterai Tempel atau E-Meterai); dan
  • Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

Persyaratan USKP Tingkat C

  1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  3. Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua Jurusan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan.

Berkas kelengkapan administrasi untuk mengikuti ujian USKP tingkat C, diantaranya:

  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B;
  • Scan Berwarna Ijazah Asli;
  • Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Berlatar Merah; Ukuran 4×6; Pakaian Formal; dan Menghadap Lurus ke Depan);
  • Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru Bermeterai 10.000 (Meterai Tempel atau E-Meterai); dan
  • Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

Sebagaimana penjelasan masing-masing persyaratan di atas, alasan mengapa USKP harus diikuti secara berjenjang adalah sertifikat USKP itu sendiri menjadi salah satu berkas yang harus dipenuhi sebagai persyaratan pada USKP tingkat yang lebih tinggi.


Materi Ujian USKP

Mata Ujian USKP A

Materi yang diujikan pada USKP tingkat A terdiri dari 6 topik utama, diantaranya:

  1. PBB P5L dan Bea Metera;i
  2. Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP);
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN
  4. Pajak Penghasilan orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP
  5. Potongan dan Pungutan (PotPut) PPh Pasal 21, 22, 23 dan 4 ayat (2))
  6. Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Pada USKP Periode I/2025 KP3SKP kemudian merinci setiap materi ujian untuk masing-masing mata ujian, silahkan cek rincian soal USKP A di sini.

Mata Ujian USKP B

  1. Akuntansi Perpajakan;
  2. KUP, PPSP, dan PP;
  3. PPh Badan dan SPT PPh Badan;
  4. PPh PotPut (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan Pasal 4 ayat (2)); dan
  5. PPN dan SPT PPN.

Mata Ujian USKP C

  1. Akuntansi Perpajakan
  2. Pajak Internasional
  3. PPh Badan dan SPT PPh Badan
  4. PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23 dan, Pasal 4 ayat (2))

Biaya Ujian USKP

Sejak pergantian kepanitian pada tahun 2023 lalu, hingga saat ini USKP tidak dipungut biaya apapun termasuk biaya pendaftaran maupun biaya ujian (alias gratis). Sebagai informasi, sebelumnya USKP dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian mulai dari Rp2.500.000 untuk tingkat A, Rp3.500.000 untuk tingkat B, dan Rp5.500.000 untuk tingkat C. Begitu juga untuk mengikuti ujian mengulang, peserta dikenakan biaya ujian mengulang sebesar Rp500.000 per mata ujian.

Dengan tidak lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun ujian, kesempatan mengikuti USKP saat ini semakin terbuka lebar bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan tanpa harus terbebani biaya ujian.


Format dan Jumlah Soal USKP

Sejak pelaksanaan USKP periode I/2025 format dan jumlah soal USKP berubah dari sebelumnya terdiri dari 10 soal pilihan ganda, 2 soal uraian, dan 1 soal kasus menjadi 100% soal pilihan ganda dengan total 40 soal per mata ujian. Tidak ada lagi soal uraian dan kasus serta tidak ada lagi soal kasus pengisian SPT. Semuanya telah diubah menjadi pilihan ganda. Hal ini tentu akan memudahkan proses penilaian dan transparansi.


Sistem Penilaian, Syarat Kelulusan, dan Kesempatan Mengulang

USKP diselenggarakan dengan sistem kredit yang memberikan kesempatan mengulang maksimal 3x (tiga kali mengulang). Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus mengerjakan seluruh mata ujian. Apabila kemudian peserta hanya lulus satu mata ujian pada ujian pertama, mereka diberi kesempatan mengulang mata ujian yang belum lulus (mengulang) pada 3 (tiga) periode ujian berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PPSKP sebagai peserta mengulang (mendapat email undangan). 

Namun, jika peserta tidak lulus semua mata ujian, mereka harus mendaftar kembali sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya. Jika peserta masih belum lulus semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut (1x ujian sebagai peserta baru dan 3x ujian sebagai peserta mengulang), nilai yang telah diperoleh akan dinyatakan hangus dan harus mendaftar sebagai peserta baru lagi.

Sistem penilaian USKP didasarkan pada skala 1 sampai 100, dan dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 60 untuk setiap mata ujian. Merujuk pada petunjuk umum dan teknis USKP tahun 2025, berikut adalah sistem penilaian USKP untuk masing-masing tingkatan:

Sistem Nilai USKP A

Benar: 2,5 poin;
Salah: 0 poin;
Kosong: 0 poin

Sistem Nilai USKP B

Benar: 2,5 poin;
Salah: minus -0,5 poin;
Kosong: 0 poin

Sistem Nilai USKP C

Benar: 2,5 poin;
Salah: minus -0,5 poin;
Kosong: 0 poin


Teknis Pelaksanaan USKP

Pelaksanaan USKP dilakukan dengan cara hadir di lokasi ujian yang telah dipilih peserta saat proses pendaftaran. Namun, pada teknisnya, USKP dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi ujian yang disediakan oleh panitia penyelenggara. Untuk itu, berikut adalah persyaratan dan spesifikasi perangkat komputer yang harus disiapkan oleh peserta:

  1. Laptop atau Notebook (bukan Tablet atau perangkat mobile lain);
  2. CPU minimal i5 gen 10 / Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 Ghz), cek dengan command “Task Manager”;
  3. Memory RAM minimal 8 GB;
  4. Mode Power Options: PERFORMANCE;
  5. Sistem Operasi 10 (upto 1803 or newer), atau 11 (upto 23H2), cek dengan command winver;
  6. Terpasang Webcam (untuk kebutuhan proctoring dan verifikasi);
  7. Telah terinstal SEB minimal versi 3.5 (versi terbaru lebih baik), unduh di: https://safeexambrowser.org/download_en.html ;
  8. Download installer SEB & file config di https://bit.ly/SEB-USKP-mirror ;
  9. Untuk Windows 11 update 24H2, gunakan versi 3.7;
  10. Untuk MacBook, perlu dicoba ulang (terdapat laporan trouble pada login system CAT with SEB pada beberapa perangkat);
  11. Memiliki WiFi untuk dapat terhubung dengan jaringan internet;
  12. WiFi Power Saving mohon di-set ke DISABLED;
  13. Pastikan peserta memiliki hak akses administrator pada perangkat, jika terdapat control seperti join domain mohon dikondisikan.

Untuk detail teknis pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, silahkan unduh slide slide panduan umum dan teknis USKP 2025 di sini.

Sedang persiapan mengikuti USKP tingkat A? Cek MyConsultant!

Konten Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Ad Space Available - iklan@brevetuskp.com

Daftar Isi